Selasa, 21 April 2009

PEMERIKSAAN DARAH ANTE-MORTEM & POST-MORTEM PADA KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT

ASRUL MAPPIWALI
I. PENDAHULUAN
Dalam bahasa Inggris, kata obat dibedakan dengan dua kata, yakni medicine dan drug. Medicine khususnya ditujukan pada obat yang dikonsumsi untuk pengobatan ataupun pencegahan penyakit. Sedangkan drug ditujukan pada obat secara umum. Webster’s New World College Dictionary mendefinisikan drug sebagai zat apapun (termasuk zat kimia) yang digunakan sebagai obat (medicine) atau sebagai ramuan dalam obat yang membunuh kuman-kuman atau yang mempengaruhi segala fungsi organ tubuh (Simon & Schuster, 1996:417). Jadi dapat dikatakan bahwa drug mencakup medicine (obat untuk kesehatan) dan juga obat-obatan terlarang.(1)
Menurut definisi WHO (World Health Organization), efek samping suatu obat adalah segala sesuatu khasiat obat tesebut yang tidak diinginkan untuk tujuan terapi yang dimaksud pada dosis yang dianjurkan. Di dalam menggunakan obat, terdapat kerja utama, efek samping dan kerja tambahan (kerja sekunder). Obat-obatan kerja utama dan efek samping obat adalah pengertian yang sebetulnya tidak mutlak, karena kebanyakan obat memiliki lebih dari satu khasiat farmakologi.(2)
Penyalahgunaan obat dalam bahasa Inggris disebut sebagai drug abuse. Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakitnya atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak disalahgunakan adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang dapat menimbulkan ketagihan/ kecanduan dan ketergantungan yang populer disebut dengan narkoba. Tanpa indikasi ( kegunaan ) yang dianjurkan dokter atau dosis yang tidak tepat akan berbahaya bagi kesehatan manusia dan bahkan dapat menimbulkan kematian tiba-tiba.(2)
Dalam ilmu kedokteran forensik (Ilmu Kedokteran Kehakiman), narkotika dan obat pada umumnya digolongkan sebagai racun, karena bila zat tersebut masuk ke dalam tubuh, akan menimbulkan reaksi biokimia yang dapat menyebabkan penyakit atau kematian, yang tentunya tergantung dari berapa dosis (takaran), cara pemberian, bentuk fisik dan struktur kimia zat, serta kepekaan seseorang. Kepekaan seseorang ini dapat dipengaruhi oleh usia, penyakit terdahulu dan/atau bersamaan, kebiasaan, keadaan hipersensitif tertentu dan sebagainya.(3)
II. INSIDEN
Berdasarkan data UNODC (United Nation Office of Drug and Crime), lebih dari 200 juta umat manusia telah terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang atau terkontaminasi terhadap penyalahgunaan narkoba. Sasarannya adalah penduduk yang berusia produktif, yaitu antara umur 15 sampai dengan 30 tahun. Dari sekian banyaknya penduduk dunia yang sudah menjadi korban, tercatat tidak kurang dari 4 juta jiwa umat manusia di Indonesia terjerumus menjadi korban narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap, dewasa ini sebanyak 15.000 orang mati sia-sia karena pengaruh mengkonsumsi narkotika, obat-obatan berbahaya dan zat adiktif lainnya (Narkoba).(2)
Penelitian Badan Narkotik Nasional (BNN), menunjukkan penyalahgunaan narkoba meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2004 saja menunjukkan 3,2 juta penduduk Indonesia terlibat penyalahgunaan narkoba dan 15 ribu orang meninggal setiap tahunnya. Kasus-kasus narkoba pun meningkat, terlihat pada lapas-lapas di kota-kota besar di Indonesia sekitar 50 sampai 70 persen penghuninya terlibat kasus narkoba. Narkoba pada awalnya merupakan sejenis obat-obatan tertentu yang digunakan oleh kalangan kedokteran untuk terapi penyakit, misalnya untuk menghilangkan rasa nyeri. Tetapi pada perkembangannya obat-obatan itu disalahgunakan sehingga menimbulkan ketergantungan (adiksi).(2)
III. PEMBAHASAN
Darah manusia adalah cairan jaringan tubuh. Fungsi utamanya adalah mengangkut oksigen yang diperlukan oleh sel-sel di seluruh tubuh. Darah juga menyuplai jaringan tubuh dengan nutrisi, mengangkut zat-zat sisa metabolisme, dan mengandung berbagai bahan penyusun sistem imun yang bertujuan mempertahankan tubuh dari berbagai penyakit. Hormon-hormon dari sistem endokrin juga diedarkan melalui darah.(4)


Courtesy: Department of Histology, Jagiellonian University Medical College(4)
a-erythrocytes
b-neutrophil
c-eosinophil
d- lymphocyte
Darah manusia berwarna merah, antara merah terang apabila kaya oksigen sampai merah tua apabila kekurangan oksigen. Warna merah pada darah disebabkan oleh hemoglobin, protein pernapasan (respiratory protein) yang mengandung besi dalam bentuk heme, yang merupakan SS tempat terikatnya molekul-molekul oksigen.(4)
Komposisi Darah
Darah terdiri daripada beberapa jenis korpuskula yang membentuk 45% bagian dari darah. Bagian 55% yang lain berupa cairan kekuningan yang membentuk medium cairan darah yang disebut plasma darah.(4)

Komposisi darah terdiri dari:
• Sel darah merah atau eritrosit (sekitar 99%).
Eritrosit tidak mempunyai nukleus sel ataupun organela, dan tidak dianggap sebagai sel dari segi biologi. Eritrosit mengandung hemoglobin dan mengedarkan oksigen. Sel darah merah juga berperan dalam penentuan golongan darah. Orang yang kekurangan eritrosit menderita penyakit anemia.
• Keping-keping darah atau trombosit (0,6 - 1,0%)
Trombosit bertanggung jawab dalam proses pembekuan darah.
• Sel darah putih atau leukosit (0,2%)
Leukosit bertanggung jawab terhadap sistem imun tubuh dan bertugas untuk memusnahkan benda-benda yang dianggap asing dan berbahaya oleh tubuh, misal virus atau bakteri. Leukosit bersifat amuboid atau tidak memiliki bentuk yang tetap. Orang yang kelebihan leukosit menderita penyakit leukimia, sedangkan orang yang kekurangan leukosit menderita penyakit leukopenia.(4)

Penyebab Penyalahgunaan Obat
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba(2)
1. Lingkungan
Faktor lingkungan menyangkut teman sebaya, orang tua,dan remaja (individu) itu sendiri. Pada masa remaja, teman sebaya menduduki peran uatama pada kehidupan mereka, bahkan menggantikan peran keluarga/orang tua dalam sosialisasi dan aktivitas waktu luang dengan hubungan yang bervariasi dan membuat norma dan sistim nilai yang berbeda.
2. Faktor individu
Selain faktor lingkungan, peran genetik juga merupakan komponen yang berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba, setidaknya untuk beberapa individu. Sederhananya, orang tua pelaku penyalahgunaan narkoba cenderung menurun kepada anaknya, terlebih pada ibu yang sedang hamil. Contoh: Variabel Intra Individu : Seperti agresifitas, pemberontak, kurang percaya diri. Satu studi menunjukan bahwa agresi pada anak kelas 1 SD terlibat penggunaan narkoba pada usia 10 tahun kemudian. Kecemasan dan depresi juga berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba. Faktor-faktor individu lainnya adalah: Sikap mudah terpengaruh, kurangnya pemahaman terhadap agama, pencarian sensasi atau kebutuhan tinggi terhadap excitment.
3. Faktor Sekolah, Kerja, dan Komunitas
a. Kegagalan Akademik
b. Komitmen rendah terhadap sekolah, datang sekolah hanya untuk ketemu teman , merokok, lalu bolos.
c. Transisi sekolah, peralihan jenjang sekolah yang berakibat penurunan prestasi memberi andil dalam penyalahgunaan narkoba.
d. Faktor komunitas biasanya akibat, komunitas permisif terhadap hukum dan norma, kurang patuh terhadap aturan,status sosial ekonomi.
Obat-Obatan yang Sering Disalahgunakan
Dalam bidang hukum juga sudah dikeluarkan dua undang-undang, yaitu UU Narkotika No. 22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Narkotika adalah zat-zat alamiah maupun buatan (sintetik) dari bahan candu/kokain atau turunannya dan padanannya, digunakan secara medis atau disalahgunakan, yang mempunyai efek psikoaktif. Dalam undang-undang tersebut, narkotika dibedakan menjadi 3 golongan, masing-masing: narkotika golongan I (tidak digunakan untuk tujuan medis, seperti morfin, heroin, kokain dan kanabis). Narkotika golongan II (digunakan untuk terapi sebagai pilihan akhir karena adanya efek ketergantungan yang kuat, seperti petidin, metadon), dan narkotika golongan III (digunakan untuk terapi karena efek ketergantungannya kecil, seperti kodein, doveri).(1)
Sedangkan dalam UU, Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat bukan narkotik tetapi berkhasiat psikoaktif berupa perubahan aktivitas mental/tingkah laku melalui pengaruhnya pada susunan saraf pusat serta dapat menyebabkan efek ketergantungan.(1)
Jenis-jenis obat yang sering disalahgunakan antara lain ialah(3)
Narkotika:
o Alami: opium (morfin, kodein)
o Semisintetik: heroin, oksimorfin
o Sintetik: meperidin, metadon, fenazosin
Depresi umum SSP:
o Hipnotik & sedative
o Minor tranquilizer
o Etanol (alcohol)
o Obat anestetika
Stimulan SSP:
o Konvulsan: strichnin, metrazol
o Antidepresan: imipramin
o Stimulansia ringan: amfetamin, kafein
o Stimulant kuat: methylene-dioxy-met-amphetamine atau ectasy
o Kokain
Halusinogenika:
o Marijuana, meskalin, psilocybin
o LSD (lysergic acid diethylamide)
o DMT (dimethyl tryptamine)

Obat-obatan tersebut dapat diabsorbsi secara oral, melalui IV, subkutan, atau suntikan IM, merokok, atau menghisap langsung secara inhalasi melalui hidung. Pada otopsi pemeriksaan sampel untuk toksikologi analisis pengerjaannya dilakukan sesuai dengan urutan yang ada. Campuran obat dan penambahan obat-obat non-narkotik umum terjadi, dan merupakan pemeriksaan yang biasa dilakukan untuk mengetahui batas aman sampel bahkan jika pada pemeriksaan yang rutin telah diketahui dengan jelas. Contohnya, pada seorang pecandu yang meninggal karena jarum suntik dimana terdapat bekas injeksi intravena yang jelas terlihat bekas suntikannya masih tetap dilakukan pemeriksaan isi perutnya untuk investigasi. Sampel standar harus diambil.(5)
Dalam bidang toksikologi terdapat 3 alkaloid penting yaitu morfin, kodein, dan heroin. Morfin diisolasi pertama kali pada tahun 1803. Karena morfin memiliki absorbsi yang buruk pada pemakaian oral maka morfin tidak terlalu populer di kalangan penyalahguna obat sampai berkembangnya alat suntik (syringe). Kematian karena morfin jarang ditemukan karena sulit untuk didapat.(6)
Morfin merupakan golongan opioid yang paling besar, selain golongan opium alam dan derivat lainnya. Dapat digunakan secara oral atau suntikan. Beberapa di antaranya seperti heroin dan opium digunakan sebagai rokok. Morfin sedikit diabsorbsi melalui traktus gastrointestinal; heroin dapat melalui mukosa hidung.(5)
Kodein disintesis pada tahun 1832, dan heroin disintesis pada tahun 1874. Kodein jarang menyebabkan kematian karena batas keamanan yang tinggi. Heroin (diacetylmorphine) mempunyai efek eforia yang lebih besar daripada morfin, sehingga lebih banyak dipakai oleh penyalahgunaan obat pada awal abad ke 20. Waktu paruh dari heroin yang disuntikkan adalah 2-4 menit. Di darah dan jaringan dirubah menjadi 6-monoacetylmorphine. Pada kematian oleh karena kelebihan dosis (overdose) heroin, pemeriksaan kadarnya dalam darah sendiri kurang bermakna sebagai penentu kematian. Pada kematian yang cepat setelah pemakaian intravena, analisa dalam darah dengan GC-MS menunjukan kadar 6-mam dalam mg/ml, morfin dalam ng/ml. Apabila selamat, morfin ditemukan dalam kadar mg/ml, 6-mam dalam ng/ml dan kodein dalam ng/ml. Pada yang selamat 6-mam sudah tidak ada yang ada hanya morfin.(6)
Methadone telah dibuat untuk digunakan terutama sebagai perawatan pada ketergantungan pemakaian heroin, tapi sayangnya, pada kenyataannya digunakan untuk menggantikan pada ketergantungan yang lain. Secara medis penggunaaan methadone adalah untuk penahan sakit dan lebih baik dibandingkan morphine. Banyak penyebab kematian terjadi karena penyalahgunaan obat ini, ketika secara logis methadone didapatkan untuk menggantikan ketergantungan dari heroin atau biasa didapatkan dipasar gelap. Kebanyakan kematian dikarenakan methadone diminum melebihi batas dari apa yang dianjurkan, bahkan untuk penggunaan methadone kurang dari 50 mg dapat membawa maut pada penderita yang menggunakannnya sebagai obat pengganti untuk perawatan.(5)
Pada daerah dimana banyak terdapat pecandu kokain, kematian yang signifikan dihubungkan dengan penggunaan narkotik. Dari laporan Morild dan Stajic di New York, dari 103 kematian, toksikologi membuktikan bahwa 64 kematian adalah akibat kokain.(5)
Kokain mengantikan heroin sebagai penghilang rasa sakit yang banyak digunakan di berbagai wilayah AS. Ini terlihat dari frekuensi yang lebih banyak ditemukan pada orang-orang yang meninggal dunia secara mendadak karena gangguan hati dengan terlihat dari adanya pengendapan.(6)
Dua sampai tiga penggunaan kokain (rata-rata 100 mg) menyebabkan level berada dalam 0,05 – 0,10 g/ml. Penyuntikan intravena dari jumlah yang sama berada pada posisi puncak yaitu 0,70 – 1,0 g/ml. Pembakaran 50 mg (16-32 mg kokain) dapat menyebabkan level darah 0,25 - 0,35 g/ml. Kokain dimetabolisme secara cepat dalam darah ke dalam benzoylecgonine dan ecgonine metil ester, yang merupakan metabolisme yang tidak aktif. Metabolisme ini berlanjut setelah meninggal bahkan dalam pengujian yang kecil. Menurut Baselt, kadar kokain dalam darah yang dapat membahayakan tubuh adalah sekitar 1 sampai 21 mg/L dengan mean 5,2 mg/L.(5,6)
Baselt Stead dan Moffat
Jarak Rata-rata
Heroin
Darah
0.05-3.0
0.3-0.4
>0.1 (rata2 0.43)
Morphine
Darah
0.2-2.3
0.7
>0.2 (rata2 0.7)
Kokain
Darah
0.9-21
5.2
3.1 (satu kasus)
Amphetamin
Darah
0.5-41
8.6
>0.5
Phencyclidine
Darah
0.3-25
4.8
>0.3(rata2 2.9)
Konsentrasi obat-obatan narkotik dalam darah (mg/l atau kg) dari macam variasi fatal(5)
Pemeriksaan darah merupakan salah satu pemeriksaan yang paling sering dilakukan pada laboratorium forensik. Karena darah mudah sekali tercecer pada hampir semua bentuk tindakan kekerasan, maka penyelidikan terhadap darah ini sangat berguna untuk mengungkapkan suatu tindakan kriminal.(7)
Kandungan pada suatu sel darah merah terutama terdiri dari hemoglobin yang mengandung enzim peroksidase. Jika terpapar pada udara maka hemoglobin akan berubah menjadi hematin. Hematin bertindak seperti pseudo-peroksidase yang aktivitasnya lebih lemah dibandingkan yang ada pada hemoglobin.(7)
Protein yang terdapat pada darah berupa fibrinogen,albumin atau globulin bisa dipisahkan menggunakan teknik elektroforesis.(7)
Kelihatannya memang mudah melakukan pemeriksaan pada bercak darah, tetapi pada pelaksanaanya di lapangan akan ditemukan kesulitan yaitu jika (7)
(i) Bercak darah sangat kecil dan gambaran fisiknya sudah berubah
(ii) Bercak darah terdapat pada bahan dasar yang berwarna gelap.

Letak dan gambaran bercak darah bisa membantu dalam menentukan adanya tindakan kriminil. Pemeriksaan yang paling sering dilakukan adalah :(7)
A. Pemeriksaan umum dengan mata telanjang
1. Bercak darah bisa berwarna merah, merah kecoklatan atau hitam, tergantung dari lamanya/usia bercak darah tersebut.
- Bercak darah yang masih segar : merah terang
- 24 jam : merah kecoklatan
- Lebih dari 24 jam : kehitaman
- Sumber darah bisa berasal dari :
- Darah yang dimuntahkan : berwarna coklat
- Dari paru-paru : darah berbusa
- Bisul : Pada bercak darah tersebut mungkin ditemukan sel-sel nanah dan bakteri
- Darah menstruasi : berwarna hitam dan mengandung sel-sel endometrium dan sel epitel vagina
- Hidung : mengandung mukosa hidung dan bulu hidung.
2. Darah ante-mortem bisa dibedakan dari darah post-mortem berdasarkan beberapa hal dibawah ini :
Darah ante-mortem Darah post-mortem
1. Perdarahan Lebih banyak Sedikit
2. Penyebaran Ada Tidak ada
3. Bekuan Darah Ada.
Bentuknya kaku dan elastis. Warnanya tidak mudah berubah jika dibilas. Biasanya tidak ada.
Kalaupun ada, hanya sedikit dan rapuh.
Warnanya mudah putar jika dibilas.

B. Pemeriksaan kimia
Dasar : Pada hemoglobin terdapat enzim yang disebut peroksidase. Enzim ini akan mengoksidasi unsur yang terdapat pada bercak darah jika hidrogen peroksida, akan menghasilkan warna yang khas. Pemeriksaan yang dilakukan adalah :
1. Tes Benzidine
2. Tes Guaiac
3. Tes Fenoftalein
4. Tes Leuco Malachite green
5. Tes Luminal
Pemeriksaan yang paling baik adalah tes Benzidine yaitu pemeriksaan yang telah dilakukan. Pemeriksaan ini sangat sensitif dan jika ternyata hasilnya negatif maka dianggap tidak perlu untuk melakukan pemeriksaan lainnya.
C. Pemeriksaan mikroskopis
Jika sediaan bercak darah masih segar maka upaya untuk melakukan pemeriksaan mikroskopis harus dilakukan. Bentuk sel darah merah diperhatikan sehingga bisa ditentukan apakah bercak darah tersebut berasal dari manusia atau hewan.

1. Tes Teichman (tes kristal haemin)
2. Tes Takayama (tes kristal B hemokromogen)

D. Pemeriksaan spektroskopis
Merupakan pemeriksaan optis pada darah dan mempunyai beberapa keuntungan yaitu tidak berubah komposisi dari bercak darah tersebut sehingga bisa dilakukan jenis pemeriksaan kimia lainnya. Jika bercak tersebut bercak darah maka akan tampak 2 buah garis absorbsi yang berwarna hitam dan garis ini tidak begitu gelap jika darahnya masih segar.
Garis yang pertama berwarna lebih gelap dan terletak pada daerah dengan panjang gelombang 570-670, sedangkan garis yang kedua tidak begitu gelap dan letaknya antara panjang gelombang 550-530. Hasil pemeriksan ini bervariasi bergantung kepada adanya pigmen darah.
E. Pemeriksaan serologis
Dasar dari pemeriksaan ini adalah bahwa jika suatu protein asing disuntikkan pada hewan, maka hewan tersebut akan menghasilkan antibodi dalam serum darahnya. Antibodi ini akan membentuk endapan jika tercampur dengan larutan yang mengandung protein asing tersebut. Protein asing yang disuntikkan itu disebut antigen. Antibodi yang bisa menyebabkan terjadinya endapan di sebut Precipitin.
Langkah yang paling penting sebelum melakukan pemeriksaan serologis adalah menentukan jenis bercak yang akan diperiksa. Jika bercak tersebut adalah bercak darah maka pemeriksaan ini bisa dilakukan, karena jika tidak maka dikhawatirkan hasilnya akan menyesatkan.
Bercak + 0,85% larutan garam fisiologis
= larutan bercak
Larutan Bercak (0,75cc)
+ anti serum 2 tetes
= perlahan-lahan akan muncul cincin yang terbentuk diantara kedua larutan
tersebut(hasil positif)
Unsur-unsur yang menyerupai bercak darah(7)
1. Bercak darah karat dan mineral
2. Bercak dari tumbuhan. Bercak ini akan pudar jika ditambahkan larutan yang bersifat oksidasif, misalnya dengan cairan klor (chlorine)
3. Bercak dari zat pewarna sintesis. Bercak ini menghasilkan reaksi dengan asam nitrat.
4. Bercak ini dari minyak, ter (dari aspal), atau gemuk. Bercak ini akan larut dalam alkohol, kloroform atau ter.

Pemeriksaan Darah pada Penyalahgunaan Obat
Dalam semua kasus, walau tidak ada indikasi penggunaan obat(6)
1. Toksikologi rutin seperti pemeriksaan darah dan urin tetap dianjurkan
2. Cairan vitreus seharusnya dilakukan analisis untuk alkohol bila alkohol dalam darah positif pada pemeriksaan. Analisis untuk obat-obatan yang lain juga mungkin dilakukan pada pemeriksaan vitreus.
Toksikologi forensik tidak hanya untuk mengidentifikasi/ mengetahui jumlah/ kuantitas dari obat, racun atau bahan-bahan dalam tubuh manusia tapi juga dapat menentukan akibat-akibatnya.(6)
Hasil analisa toksikologi berhubungan dengan(6)
1. Riwayat penyakit dari mayat/ korban.
2. Temuan otopsi
3. Hal-hal yang berhubungan dengan kematiannya.
Tugas ini juga untuk menentukan apakah sebuah obat:(6)
1. Sebagai sebab mati.
2. Sebagai faktor yang berperan untuk mempercepat / memperberat kematian.
3. Tidak punya peranan.
Pada beberapa keadaan, jumlah obat tidak dapat ditentukan. Seluruh dokter toksikologi pernah dapat kasus dengan jumlah obat yang fatal dimana obat-obat tersebut tidak berperan sebagai penyebab kematian. Hal tersebut terdapat pada orang dengan penyalahgunaan obat dimana mereka telah toleransi terhadap obat tersebut, sehingga walaupun dengan kadar obat yang dapat membunuh pada kebanyakan orang, tapi obat tersebut tidak dapat sebagai penyebab kematian. Keadaan yang sama juga terlihat oleh dokter, pasien di ruang gawat darurat dalam keadaan tidak sadar, dengan kadar obat yang mematikan pada orang yang normal.(6)
Jaringan yang paling penting untuk dianalisa adalah darah.(6)
1. Kadar obat dalam darah yang berefek pada individu/ seseorang.
2. Sebuah obat dapat terdeteksi dalam urin/ cairan empedu, dapat berefek kepada individu pada suatu waktu, tetapi tidak dapat dikatakan bahwa berefek pada orang lain, pada waktu yang sama jika tidak ditemukan dalam darah.
Cairan tubuh sebaiknya diperiksa dengan jarum suntik yang bersih/ baru.(6)
1. Darah seharusnya selalu diperiksa pada gelas kaca, jika pada gelas plastik darah yang bersifat agak asam dapat melumerkan polimer plastik dari plastik itu sendiri, karena dapat membuat keliru pada analisa gas kromatografi.

2. Pada pemeriksaan spesimen darah, selalu diberi label pada tabung sampel darah.
Catatan : - pembuluh darah femoral
- jantung
Darah yang diperiksa(6)
a. 20 cc dalam tabung dengan permukaan merah ;
b. 20 cc dalam 2 x 10 cc permukaan abu-abu ; (bahan pengawet potassium oxalate dan sodium fluoride)
c. 10 cc dengan warna permukaan keunguan (Pengawet EDTA). Tabung ini untuk analisa DNA.
d. Untuk analisa dari bahan-bahan yang mudah menguap, darah harus ditaruh didalam tabung tes dengan tutup yang dapat diputar sehingga komponennya tidak tercampur dengan tutup karetnya
Pada kasus mayat yang tidak diotopsi(6)
1. Darah diambil dari vena femoral. Jika vena ini tidak berisi, dapat diambil dari subclavia
2. Pengambilan darah dengan cara jarum ditusuk pada trans-thoracic secara acak, secara umum tidak bisa diterima, karena bila tidak berhati-hati darah bisa terkontaminasi dengan cairan dari esophagus, kantung perikardial, perut/ cavitas pleura ;

Untuk mayat yang diotopsi:(6)
1. Darah diambil dari vena femoral ;
2. Jika darah tidak dapat diambil dari vena femoral, dapat diambil dari :
a. Vena subklavia
b. Aorta
c. Arteri pulmonary
d. Vena cava superior
e. Jantung
3. Darah seharusnya diberi label sesuai dengan tempat pengambilan.
4. Pada kejadian yang jarang terjadi, yang biasanya berhubungan dengan trauma massive, darah tidak dapat diambil dari pembuluh darah tetapi terdapat darah bebas pada rongga badan.
a. Darah diambil dan diberi label sesuai dengan tempat pengambilan.
b. Jika dilakukan tes untuk obat dan hasilnya negatif, maka dapat diasumsikan bahwa orang tersebut tidak dibawah efek obat pada saat kematian.
c. Jika tes positif harus diperhitungkan kemungkinan kontaminasi.
Pada beberapa kasus bahan lain seperti vitreus/ otot dapat dianalisa untuk mengevaluasi
akurasi dari hasil tes dalam kavitas darah.

Semua jenis obat-obatan dan metabolit mayor sudah bisa dideteksi dalam darah pada laboratorium toksikologi modern. Heroin pengecualian, setelah injeksi, heroin (di-acetylmorphine) hampir semuanya dimetabilisme menjadi mono-acetylmorphine kemudian menjadi morfin. Pada kematian akibat obat-obatan, deteksi adanya morfin dalam darah adalah dengan mencari tanda bahwa orang tersebut mati karena overdosis dari heroin. Beberapa kematian di kamar emergency, kematian biasa karena morfin, tetapi dengan kemampuan deteksi mono-acetylmorphine lebih mudah membuktikan bahwa seseorang mati karena overdosis akibat heroin. Mono-acetylmorphine bisa dideteksi dalam cairan vitreus setelah tidak ditemukan pada darah.(6)

IV. ASPEK MEDIKOLEGAL
Peraturan perundangan-undangan lain yang menjadi dasar hukum adalah(8)
- KUHP 204:
1.Barangsiapa menjual, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu,
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
- KUHP 338 :
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- KUHP 340 :
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
- KUHP 345 :
Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan
itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4
tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Pemeriksaan Otopsi
Penemuan otopsi pada mayat yang meninggal karena obat-obatan ini bersifat non-spesifik. Analisis toksikologi dan interpretasi ahli mengenai hasil toksikologi sangat penting untuk menemukan sebab kematian. Pertama adanya tanda bekas suntikan pada mayat yang masih segar tanda bekas suntikan sama seperti bekas suntikan jarum saat terapi penyuntikan obat. Biasanya terletak dilengan, baik di fossa antecubital siku depan. Atau pada vena prominent lengan depan, atau tangan bagian dorsum. Kebanyakan pecandu lebih sering menyuntik ditangan kiri daripada yang kanan, namun pemakai yang kecanduan akan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian karena adanya sclerosis vena. Saat lengan dan tangan telah terjadi trombosis dan scar, maka vena-vena didorsum kaki dapat digunakan. Yang jarang adalah pada daerah dinding abdomen secara subkutan. Suntikan jenis ini dikenal sebagai ‘skin popping’ yang bisa menyebabkan timbulnya sclerosis, nekrosis lemak, abses, dan bila suntikan terlalu dalam mengenai otot dapat timbul myositis kronik.(5)
Tanda eksternal lain bisa berupa tato, bergambar yang tidak biasa dan berhubungan dengan subkultur obat. Suatu tipe tato yang spesifik berupa angka seperti ‘13’, didaerah permukaan buccal (bagian dalam) bibir bawah. Pada pecandu kronik tato menutupi hampir seluruh tubuhnya, dan kadang ada tanda infeksi, berupa ulserasi kulit. Bekas suntikan yang lama kadang ditemukan adanya memar, dimana warnanya berbeda dengan memar yang baru saja terjadi. Pada vena dapat terjadi fibrosis berupa phlebitis, atau trombosis vena yang lama.(5)
Saat kematian mendadak terjadi pada pecandu, dapat ditemukan edema paru. Edema paru ini kadang merupakan bentuk yang khas terjadi pada pengguna obat-obat opioid khususnya heroin. Edema dapat berupa blood-tinged, yang sukar dibedakan dengan edema karena tenggelam.(5)
Kematian dapat terjadi dengan cepat walaupun jarum masih dapat ditemukan di pembuluh darah ketika tubuh ditemukan di sebuah toilet umum atau kadang-kadang di tempat umum lainnya dimana kemudian dapat berubah menjadi tindakan kriminal yang berhubungan dengan kematian.(5)
Tidak ada tanda-tanda yang spesifik pada autopsi. Walaupun pada kenyataannya secara klinik, kontriksi pupil merupakan sebuah tanda yang penting pada keracunan morfin, setelah kematian dapat terjadi macam-macam perubahan pupil. Pupil mungkin menjadi kecil, dilatasi atau menjadi tidak sama sekali, yang digunakan untuk berbagai bentuk kematian, jadi tidak ada tanda yang spesifik dan nyata pada keracunan opoid.(5)
Diantara pemakai baru pada kasus ketergantungan obat, beberapa meninggal pada suntikan pertama dengan dosis parenteral heroin/morfin. Bentuk kematian dapat terjadi karena henti jantung yang diikuti oleh aritmia dan fibilasi ventrikel tapi tidak ada tanda-tanda keracunan morfin yang ditemukan .Ini mungkin berhubungan dengan sensitivitas miokardium terhadap katekolamin dari obat, penyebab kuat yang serupa untuk reaksi yang mirip dengan penyebab kematian mendadak dari aborsi.(5)

Pemeriksaaan Toksikologi
Seperti pada semua kematian karena zat-zat beracun, interpretasi hasil analisa laboratorium dapat menemukan kesulitan besar. Ini mungkin sebuah hambatan besar diantara pendataan obat dan kematian selama waktu darah, urine dan jaringan dapat menjadi kurang atau hilang. Beberapa obat hancur dengan cepat di dalam tubuh dan metaboliknya hanya dapat dikenali dari pendataan. Pada beberapa kasus,data pada dosis yang mematikan tidak sempurna diketahui dan variasi terbanyak pada penerimaan orang dapat memberikan konsentrasi rata-rata yang ditemukan pada sebuah kematian.(5)
Seperti yang disebutkan di atas,beberapa orang mati mendadak setelah episode pertama pemakaian obat dosis normal karena beberapa penyakit mempunyai idiosinkrasi yang berbeda tiap orang dan analisa kuantitatif dapat tidak menolong.(5)
Ketika telah timbul kebiasaan dan toleransi, pengguna obat dapat mempunyai konsentrasi obat pada cairan tubuh dan jaringan mereka yang jauh lebih tinggi daripada dosis letal yang diberitahukan untuk yang tidak umum. Pada umumnya nilai terbesar dari analisa toksikologi adalah kualitatif dan kuantitatif. Penulis akan menunjukan bahwa obat yang telah digunakan pada masa lalu; lamanya waktu zat atau metabolitnya tetap melakukan di cairan yang berbeda dan jaringan yang berbeda luasnya.(5)
Analisa kuantitatif dapat berguna, khusunya ketika hasil-hasilnya mengumumkan level tinggi pada racun atau daerah kematian. Angka ini biasanya diperoleh dari survey kematian terbanyak tetapi berbeda pada batas nilai minimum-maksimun dari laboratorium yang berbeda.Masalah idiosinkrasi dan toleransi menyebabkan diumumkan angka-angka untuk berbuat sebagai sebuah tongkat yang umum dan kematian –kematian yang terjadi di luar daerah tidak dapat dimasukan dari yang disebabkan oleh zat, pada pertanyaannya jika beberapa faktor –faktor lain dapat dimasukan. Seperti faktor -faktor yang dimasukan pada beberapa zat seperti alkohol atau keduanya ,penundaan kematian dan sensitivitas yang abnormal.(5)
Pada akhirnya hasil analisa bukan merupakan hasil akhir dari penyebab kematian
meskipun itu adalah komponen penting dari kumpulan hasil investigasi. Ahli patologi berkewajiban untuk menghubungkan dan menginterpretasikan semua hasil yang didapat. Dia harus mencocokkan keadaan-keadaan seperti penyakit bawaan, trauma dan substansi beracun lainnya dengan hasil laboratorium, untuk menyimpulkan suatu penyebab kematian.(5)
Hasil akhir dari pemeriksaan laboratorium toksikologi adalah penting pada proses ini, terutama hubungannya untuk mengetahui penyebab kematian dan zat-zat yang dipakai tetapi analisa tidak harus menjadi satu-satunya hasil akhir untuk menentukan penyebab kematian.(5)
Penyebabnya tidak diketahui tetapi biasanya karena alergi, sebuah penjelasan yang kurang memuaskan. Ini telah diklaim bahwa ini kadang-kadang dapat juga disebabkan oleh pencampuran obat-obat seperti quinine tapi ini juga masih ragu-ragu. Kematian dapat terjadi dengan cepat walaupun jarum masih dapat ditemukan di pembuluh darah ketika tubuh ditemukan di sebuah toilet umum atau kadang-kadang di tempat umum lainnya dimana kemudian dapat berubah menjadi tindakan kriminal yang berhubungan dengan kematian.(5)

Kasus Keracunan(9)

Hidup Mati
Sakit
Cacat Otopsi
Mati Menentukan:
1.Sebab kematian oleh racun?
2.Perkiraan Cara Kematian:
Polisi Bunuh diri/ kecelakaan/pembunuhan.
3.Hubungan obat/ racun
Perkelahian/kecelakaan/perkosaan dll.
Visum et Repertum


Daftar Pustaka
1. Hartadi, C. Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Remaja/Pelajar. [online]. 2008 Feb 13 [cited 2008 Aug 15]; Available from: www.concern.net
2. Friendina. Penyalahgunaan Narkoba. [online]. 2008 Mar 04 [cited 2008 Aug 15]; Available from: www.graystandart.com .
3. Nane. Hukum dan Kedokteran: Narkotika. [online]. 2008 Jul 08 [cited 2008 Aug 14];Available at: nanemd.multiply.com/journal/Hukum_dan_Kedokteran_Narkotika.
4. Soetirto I. Darah. [online]. 2008 [cited 2008 Aug 18]; Available from: www.entkent.com
5. Andre, Fachitah, Grisye, Hendry. Kematian Karena Narkotik dan Obat-obat Halusinogen. [online]. 2006 [cited 2008 Aug 16]; Available from: www.freewebs.com/halusinogen.
6. Nita, Michael, Irma, Erni, Mulyati, Ridwan. Toksikologi Forensik. [online]. 2005 [cited 2008 Aug 14]; Available at: www.freewebs.com/toksikologiforensik.
7. Chadha, PV. Bercak Darah. Dalam : Ilmu forensik dan toksikologi. Edisi V. Jakarta : Widya Medika.1995.p.197-201.
8. Hamzah,A. KUHP & KUHAP. Jakarta : Rineka Cita.2006.p84,134-5.
9. Afandi, D. Toksikologi. [online]. 2008 [cited 2008 Aug 16]; Available from: www.asiarooms.com

2 komentar:

  1. saya saat ini sedang meneliti tentang narkoba
    apa saya bisa minta info, bagaimana pemeriksaan darah untuk deteksi narkoba dari yang tingkat keparahannya kecil, hingga besar??
    apa saja sih yg dilihat dalam darah untuk mengetahui seseorang terkena narkoba?
    tolong bantu saya ya
    thanks

    BalasHapus
  2. tolong email saya ya mengenai info yg sebelumnya..
    terima kasih banyak.. :)

    my email : pratiwi.dian@gmail.com

    BalasHapus

Silahkan Komentar